Guest Lecture Internasional Bahas Penyakit Antraknosa di India dan Indonesia

Padang, 30 April 2026 – Departemen Proteksi Tanaman, Fakultas Pertanian Universitas Andalas telah tuntas menyelenggarakan kegiatan Guest Lecture on Plant Protection Series dengan tema “Distribution and Management of Anthracnose Disease in India and Indonesia”. Kegiatan ini dilaksanakan secara hybrid di Convention Hall Agriculture, dan diikuti oleh mahasiswa, dosen, serta praktisi di bidang perlindungan tanaman.
Kegiatan ini menghadirkan narasumber internasional dan nasional, yaitu Dr. Utpal Dey dari Central Agricultural University (India) serta Prof. Dr. Ir. Nurbailis, M.Si dari Universitas Andalas. Diskusi dimoderatori oleh Prof. Ir. Darnetty, M.Sc., Ph.D., yang memandu jalannya sesi ilmiah secara interaktif dan mendalam.
Dalam paparannya, Prof. Nurbailis menguraikan kondisi penyakit antraknosa di Indonesia, khususnya pada komoditas hortikultura, serta tantangan pengendaliannya di lapangan. Sementara itu, Dr. Utpal Dey menjelaskan distribusi penyakit antraknosa di India serta berbagai strategi pengelolaannya, termasuk pendekatan berbasis lingkungan dan teknologi modern.
Dekan Fakultas Pertanian Universitas Andalas, yang diwakili oleh Gusmini, Ph.D dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya internasionalisasi dan peningkatan kapasitas akademik di bidang proteksi tanaman, dan menekankan pentingnya kolaborasi lintas negara dalam menghadapi masalah penyakit tanaman yang bersifat global.
Melalui kegiatan ini, Departemen Proteksi Tanaman Universitas Andalas kembali menegaskan komitmennya dalam mendukung pengembangan ilmu pengetahuan dan praktik pertanian berkelanjutan, sejalan dengan semangat “Advancing Plant Protection for Sustainable Agriculture”.
This activity was made possible through funding support from the Indonesian Endowment Fund for Education (LPDP), under the Ministry of Higher Education, Science and Technology of Indonesia, and implemented within the framework of the EQUITY Program (Contract No. 4304/B3/DT.03.08/2025).


